Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorella |
Surat pengantar dari Sekretariat Dewan tersebut dengan Nomor : 100.2.2/274/02/2024, yang ditujukan ke Walikota Tidore Kepulauan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorella mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengantar dari Sekretariat Dewan (Sekwan) terkait usulan dokumen pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024.
"Dokumen ini akan diserahkan ke Gubernur melalui Kesbangpol Provinsi Maluku Utara untuk dibuatkan SK Pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024," ucapnya. *