Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idrus
Sinarmalut.com, Tobelo - Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan melayangkan rekomendasi ke KPU terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar ke DPS dan Pemilih yang ditetapkan DPS namun tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idrus mengatakan, rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke KPU Halut setelah tahapan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS), agar KPU bisa mendata kembali para pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.
"Kami Bawaslu nantinya akan membuat rekomendasi terkait dengan pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi belum terdaftar, agar dapat di data kembali dan dimasukan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idrus, Senin (12/8/2024).
Ahmad juga mengatakan, jika ada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS tapi belum memenuhi syarat, Bawaslu meminta agar KPU segera TMS nama-nama tersebut.
"Tujuan agar data-data yang kemudian diproses itu sebelum penetapan DPT semuanya sudah harus bersih dan data pemilih untuk Pilkada serentak Tahun 2024 ini dengan data yang valid," ujar Ahmad.
Berkaitan dengan 2.357 pemilih yang setelah coklit dilakukan Bawaslu RI dan jajaran pimpinan struktur menginstruksikan untuk melakukan uji petik pasca coklit khusus di Kabupaten Halmahera Utara.
"Sebagian sudah ditindaklanjuti oleh KPU Halut namun nantinya Bawaslu akan mencermati kembali DPS yang sudah ditetapkan, kalau kemudian dalam DPS tersebut belum dimasukan pemilih yang memenuhi syarat maka kita akan rekomendasikan untuk KPU segera memasukan nama-nama yang belum dimasukan," tuturnya.
"Jadi kalau kami mencermati lalu ditemukan data pemilih tidak valid maka kami akan merekomendasikan ke KPU untuk kemudian diperbaiki," sambungnya seraya mengakhiri. *