Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Buntut Pencemaran Nama Baik, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polresta Tidore

Wednesday 7 August 2024 | 14:06 WIB Last Updated 2024-08-07T05:06:33Z

Konferensi pers DPC PKB Kota Tidore Kepulauan usai membuat laporan polisi 

Sinarmalut.com
, Tidore - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tidore Kepulauan resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Polresta Tidore. 


Lukman Edy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik PKB melalui pernyataannya di sejumlah media massa.


Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPC PKB Kota Tidore Kepulauan Muhammad Julham didampingi Wakil Ketua II Zainal dan Anggota DPRD terpilih dapil I Nurhayati Arifin, dalam konferensi pers usai melaporkan Lukman Edy ke Polresta Tidore, Rabu (07/8/2024).


"Hari ini saya bersama sahabat-sahabat di DPC Kota Tidore Kepulauan datangi SPKT Polresta Tidore untuk membuat laporan polisi terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy atas pernyataan beliau terhadap PKB pada Rabu 31 Juli di gedung PBNU jalan Keramat raya Jakarta Pusat terkait pernyataannya yang menyerang DPP PKB secara terang, indikasi menyebarkan berita bohong terhadap pengurus DPP PKB saat ini terkhusus kepada kinerja Ketua Umum kami," kata Julham.


Menurut Julham, Lukman dilaporkan karena menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan indikasi menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27 a, dan pasal 28 UU No 1 tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No 11 tahun 2008.


Kata Julham, pihaknya sangat menyayangkan sikap Lukman Edy meskipun dirinya mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB tetapi tidak berhak mengomentari rumah tangga PKB, apalagi masuk ke wilayah teknis.


Ditambahkan Julham, karena kasus ini juga sudah diproses oleh Bareskrim Polri sehingga pihaknya berharap Polisi betul-betul memproses kasus tersebut sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.


"Ini juga pelajaran bagi siapa saja dalam menyampaikan keterangan ke publik harus menyampaikan keterangan yang benar dan tidak menyampaikan berita bohong sehingga yang mengakibatkan ketersinggungan secara personal maupun kelembagaan, serta ini juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya. 


Diketahui, laporan DPC PKB Kota Tidore Kepulauan telah diterima oleh SPKT Polresta Tidore dengan nomor polisi: STPL/87/VIII/2024/SPKT. Sementara Petugas Piket SPKT yang menerima laporan yakni Briptu Uyung. *

  • Buntut Pencemaran Nama Baik, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polresta Tidore
  • 0

Terkini