Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Ini Jumlah DPS Pilkada 2024 di Pulau Morotai

Sunday 11 August 2024 | 23:02 WIB Last Updated 2024-08-11T14:09:54Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai gelar Pleno DPS

Sinarmalut.com,
Morotai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 54.817 pemilih.


Hal ini disampaikan oleh Kordiv Data dan Informasi KPU Morotai Siti Marwa kepada media ini, Minggu (11/8/2024).


"Untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu 14 Februari lalu itu 54.468 pemilih otomatis ada penambahan kurang lebih 349 dari daftar pemilih sementara (DPS) yang di pleno hari ini," ungkap Siti Marwa.


Adapun DPS Pilkada 54.817 pemilih ini terdiri dari laki-laki sebanyak 27.777 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 27.040 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 140, yang tersebar di 88 desa dan 6 kecamatan.


Menurut Siti, penambahan itu belum bersifat final masih dinamis karena masih ada DPSHP, kemudian ada juga DPTB dan juga pada saat nanti penetapan daftar pemilih tetap (DPT).


"Jadi ini masih dinamis masih akan ada perubahan, tetapi sekalipun ada perubahan dia tidak terlalu signifikan, karena di awal sudah maksimal sekali untuk penyusunan daftar pilkada," terangnya


Siti menjelaskan, setelah pleno DPS ini pihaknya membuka ruang untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat. "Artinya harus melibatkan semua elemen tanpa terkecuali untuk mereka yang sudah memenuhi syarat, tanpa terkecuali mereka kami harus akomodir sepanjang mereka mampu membuktikan data buktinya, ataupun data dukung secara otentik dalam hal ini adalah KTP, KK dan IKD-nya," Imbuh Siti.


Siti menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada 1.000 warga yang tidak memiliki e-KTP, karena data-data ini tidak semuanya hanya pemilih pemula saja, tetapi juga termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP atau hilang. 


"Fokus kita sekarang itu mungkin koordinasi lintas instansi Dukcapil dalam hal ini agar sesegera mungkin pemilih-pemilih yang tidak ada e-KTP ini sebelum tanggal 27 November itu bisa dirampungkan supaya mereka juga bisa memberikan hak politiknya," pungkas Siti. *

  • Ini Jumlah DPS Pilkada 2024 di Pulau Morotai
  • 0

Terkini