Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Jaksa Tuntut Eks Gubernur Malut 9 Tahun Penjara

Thursday 22 August 2024 | 14:15 WIB Last Updated 2024-08-22T05:15:51Z

Sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara AGK dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Ternate, Kamis (22/8)

Sinarmalut.com,
Ternate - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) 9 tahun penjara.


AGK dituntut atas kasus suap proyek perizinan, dan lelang jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).


Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK 9 tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” jelas JPU KPK, Rony Yusuf.


Menetapkan, terdakwa mengganti uang pengganti Rp 107 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.


“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” ujar Rony Yusuf, JPU KPK saat membacakan tuntutan.


Mantan Gubernur Maluku Utara ini diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.


Sebagai informasi, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.


AGK menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta.


Sidang dengan kasus suap AGK dijadwalkan berlanjut pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. *

  • Jaksa Tuntut Eks Gubernur Malut 9 Tahun Penjara
  • 0

Terkini