Ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Kasus dugaan penyalahgunaan BLT tahun 2022 di Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan BLT yang diduga melibatkan mantan Kades Falila di tahun 2022 tersebut, masih dalam tahapan penyelidikan.
"Kami masih terkendala dalam proses penyelidikan karena bendahara inisial JH ketika dipanggil tak kunjung datang, cuma sampai sejauh ini kita koordinasi juga dengan pihak Inspektorat untuk auditnya, tapi masalahnya bendahara tidak pernah datang ketika sudah dipanggil 4 kali,” terang IPTU Ismail Salim, Kamis (15/8/2024).
Sedangkan untuk mantan Kades pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Dugaan indikasi penyalahgunaan BLT ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 80 juta lebih.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan karena ada indikasi pidana jadi tetap ditindaklanjuti," pungkasnya. *