Ketua KPU Halmahera Tengah Rahman Tekka
Sinarmalut.com, Weda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah, Sabtu (24/8/2024).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor:173/PL.02.2-Pu/8202/2/2024.
Ketua KPU Halmahera Tengah Rahman Tekka mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU Halmahera Tengah nomor 258 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 241 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati menyatakan syarat minimal suara sah 4.650.
Adapun waktu pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Halmahera Tengah. *