Anggota KPU Halmahera Utara Selfiando Bitakono |
Sinarmalut.com, Tobelo - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk Pilkada serentak 27 November ditetapkan sebanyak 140.880 jiwa pilih.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara di Greenland Hotel, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Minggu (11/8/2024).
"DPS Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 140.882 pemilih. Rinciannya, laki-laki sebanyak 71.088 pemilih, dan perempuan 69.794 pemilih,” jelas Anggota KPU Halut Selfiando Bitakono.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil uji petik daftar pemilih di 17 kecamatan, yang mana Bawaslu Halut menemukan ada 2.357 pemilih yang belum dicoklit, menurut Selfiando, sebenarnya ada 4.000 lebih pemilih. Namun sudah melakukan sanding data dengan aplikasi Sidali dan semua yang direkomendasikan sudah ada di DPS.
Sefiando mengungkapkan, sedikitnya ada 500 pemilih yang tak tidak terdeteksi dalam aplikasi Sidali. “Artinya dalam pendekatan regulasi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga KPU tidak masukan sebagai pemilih. Oleh karena hari ini kami sudah mengakomodir 140.882 pemilih dan sudah pleno penetapan DPS," ujarnya.
Mengenai dengan jumlah TPS, Sefiando mengatakan, di awal sebelum coklit ada 147 TPS, tetapi setelah dilakukan pencoklitan dan penetapan DPS, ada penambahan 3 TPS reguler dan 1 TPS khusus di Lapas Kelas IIB Tobelo. "Jadi total keseluruhan ada 351 TPS di kabupaten Halmahera Utara," sebutnya.
Sementara itu, untuk TPS khusus di kawasan tambang PT. NHM secara De Jure pihak NHM sudah memenuhi kewajiban menyurati KPU dan sudah direspon dengan meminta data karyawan yang ada di NHM.
"Selanjutnya kami berikan batas waktu kepada NHM agar segera memasukan data karyawan agar disampaikan sebelum batas waktu selesai, tetapi karena ini merupakan hak pilih warga negara, maka kami secara berjenjang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI agar diwajibkan untuk meletak TPS khusus di NHM," ungkapnya.
Hal ini karena karyawan di NHM juga sudah memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 maupun surat Dinas KPU Nomor 1290.
"Setelah ini kita akan mengikuti tahapan untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang rencana akan berlangsung di bulan September. Setelah pleno DPS ini, KPU akan serahkan ke tingkat KPU Provinsi dan diturunkan ke PPS untuk dimintai tanggapan masyarakat,” terang Selfiando. *