Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

KPU Tikep Umumkan Pendaftaran Calon, Syarat Minimal 6.877 Suara Sah

Saturday 24 August 2024 | 11:20 WIB Last Updated 2024-08-24T02:20:18Z

Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan

Sinarmalut.com,
Tidore - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengumumkan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota  tahun 2024.


Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor : 17/PL.02.2-Pu/8272/2024.

 

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 611 tahun 2024 mengenai perubahan atas keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 579 tahun 2024 Tentang Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, maka syarat pendaftaran bakal pasangan calon harus memenuhi syarat 6.877 suara sah.


“Syarat pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi syarat minimal suara sah 6.877,” kata Randi, Sabtu (24/8/2024).


Untuk masa pendaftaran bakal calon lanjutnya, dibuka mulai 27 Agustus 2024. “Waktu pendaftaran pada Selasa 27 sampai dengan Kamis 29 Agustus tahun 2024 di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya *

  • KPU Tikep Umumkan Pendaftaran Calon, Syarat Minimal 6.877 Suara Sah
  • 0

Terkini