Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Lima Fraksi di DPRD Tikep Setujui Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Thursday 22 August 2024 | 18:08 WIB Last Updated 2024-08-22T09:08:54Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Lima fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.


Persetujuan tersebut disampiakan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Elvri Habib saat menyampaikan laporan hasil proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I (Pertama) yang diagendakan pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan III Tahun 2024 tentang Pembicaraan Tingkat II Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (22/8/2024).


Kelima Fraksi tersebut antara lain, Fraksi PDI-Perjuangan, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan diikuti oleh 17 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, dan Pimpinan OPD, Camat, serta Insan Pers.


Mengawali Pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan, Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah, dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kota Tidore Kepulauan 2045 yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari.


Ali Ibrahim menjelaskan, RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025- 2045 telah disusun sesuai tahapan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang dimulai dari penyusunan Rancangan Awal, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya setelah melalui tahapan persetujuan DPRD, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Ranperda dan Penetapan Perda RPJPD dengan harapan dokumen ini akan segera dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.


Tak lupa, Walikota dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan waktu dan pikiran, sehingga dokumen ini dapat dirampungkan, tentu dengan harapan  dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD, Forkopimda dan seluruh pihak, untuk memastikan arah dan gerak perubahan ini berjalan sebagaimana mestinya karena kedepan, Kota Tidore Kepulauan harus menjadi Kota dengan raihan prestasi terbaik se Provinsi Maluku Utara, bahkan mampu berkompetisi di kancah Nasional dengan capaian-capaian prestasi dan inovasi yang gemilang.


“Kita akan terus memastikan spirit Toma Loa Se Banari, bukan saja menjadi perangkat nilai, tetapi telah berhasil diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” kata Alim


Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD dan Berita Acara oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad kepada Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim. *

  • Lima Fraksi di DPRD Tikep Setujui Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045
  • 0

Terkini