Ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Kepala Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan inisial MS telah ditetapkan tersangka oleh Polres Morotai atas dugaan kasus perzinahan.
Sebelumnya pada Kamis (08/8), sekitar pukul 04.50 WIT, istri sah menggerebek MS di rumah bersama perempuan lain.
Dalam penggerebekan itu, IGM, istri sah oknum kades tersebut ditemani dua anggota polisi dari Polres Pulau Morotai. Kasus ini kemudian ditangani Polres Morotai.
"Oknum MS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami tetapkan tersangka dulu baru pelimpahan berkas, kemudian kasusnya saat ini sudah tahap I dan kami sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan, kami masih menunggu kabar kalau belum lengkap maka berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan ke kami," ungkap IPTU Ismail, Kamis (15/8/2024).
Kata Ismail, untuk saat ini tersangka belum ditahan, sementara untuk ancaman pidana yang dikenakan kepada yang bersangkutan yaitu 9 bulan.
"Nanti kalau putusan sidangnya bersalah maka pasti ditahan, jadi untuk saat ini kami menunggu kabar dari kejaksaan, sedangkan untuk kasus ini kades disangkakan dengan UU KUHP perzinahan," pungkas Ismail. *