Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polda Malut Didesak Tetapkan Bupati Frans Manery Sebagai Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Massa Aksi

Wednesday 14 August 2024 | 16:12 WIB Last Updated 2024-08-14T07:12:40Z


Sinarmalut.com,
Ternate - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Polda Maluku Utara agar secepatnya menetapkan Bupati Halmahera Utara (Halut), Ir. Frans Manery sebagai tersangka kasus pembubaran aksi demonstrasi secara paksa yang dilakukannya pada 31 Mei lalu.


Desakan tersebut disampaikan lewat aksi demonstrasi yang dilakukan di depan kantor Polda Maluku Utara, Rabu (14/8/2024).


Koordinator Lapangan Edwar Lahengko menyampaikan, desakan tersebut menyusul hingga sekarang ini status hukum Frans Manery tidak jelas padahal tersebut sudah dilaporkan.


"Saksi dari pihak kami juga sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan semua bukti sudah diserahkan, kami merasa ini sudah memenuhi unsur tetapi kenapa kasus ini di tahan-tahan," tanya Edwar Lahengko.


Jadi pihaknya meminta ke Polda Malut harus profesional dalam memproses kasus. "Kami harap ini diseriusi itu, karena kuasa Hukum kami bilang bahwa dalam beberapa hari ini akan digelar perkara, oleh kerana itu, kami datang kesini meminta keterangan," desak Edwar


Adapun tuntutan GMKI  Wilayah XV, Maluku Utara yaitu mendesak Polda agar memberikan perlindungan Hukum kepada Korban/pelapor yang diduga diintimidasi oleh beberapa oknum.


Kedua, mendesak Polda Malut untuk tidak lagi memberikan ruang penyelesaian secara Restorative Justice. Ketiga, mendesak Polda Malut agar tidak berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara ini dan terakhir mendesak Polda Malut untuk menetapkan Ir. Frans Manery sebagai Tersangka. *

  • Polda Malut Didesak Tetapkan Bupati Frans Manery Sebagai Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Massa Aksi
  • 0

Terkini