Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim
Sinarmalut.com, Morotai - Polres Morotai bakal menghentikan penyelidikan kasus kematian Wario Subri Tamin alias Rio, honorer Disperkimtan Kabupaten Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim menyampaikan, kasus ini telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Maluku Utara Pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.
"Dari Reskrimum, mengundang yang hadir pada saat itu termasuk Propam kemudian bagian Wasidik Krimum terus Dipkum dan Irwasda, kita sudah gelar kemudian kita sudah paparkan fakta-faktanya, setelah itu rencananya kita mau hentikan kasunya, cuman ada saran dari peserta gelar, tujuannya untuk perkuat, setelah itu saran-saran tersebut sudah kita laksanakan kemungkinan besar kasus ini kita hentikan," terangnya, Kamis (15/8/2024).
Ismail menjelaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti polisi namun untuk penetapan tersangka belum ada. Ia meminta agar publik tidak berspekulasi dan tidak terpengaruh dengan komentar-komentar di luar yang menyebut sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Sebenarnya yang sering berkomentar masalah itu, mereka tidak tahu faktanya seperti apa, seharusnya sebelum mereka komentar mereka harus minta fakta ke kita karena komentar-komentar yang tidak mengetahui fakta sebenarnya, takutnya nanti opini yang terbangun di masyarakat, tidak bagus nantinya," pungkas Ismail.
Sebagai informasi, kasus kematian Rio dilaporkan pihak keluarga ke Polres Halmahera Utara pada 20 Mei lalu karena mencurigai ada kejanggalan di kasus.
Rio diketahui meninggal dunia akibat pendarahan hebat di lengannya pada 17 Mei lalu di komplek tanah tinggi, Desa Gotalamo. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Morotai untuk mendapatkan perawatan medis, tapi nyawanya tak tertolong dan jenazahnya dikebumikan di Halmahera Utara.
Kasus ini kemudian dilimpahkan Polres Halmahera Utara ke Polres Pulau Morotai dan diterima pada Selasa, 21 Mei 2024. *