Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim |
Sinarmalut.com, Morotai - Polres Morotai melalui Reskrim telah melakukan penyelidikan terkait izin penggunaan air tanah.
"Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan terkait izin penggunaan air tanah di Morotai," ucap IPTU Ismail Salim, Kamis (15/8/2024).
Lanjutnya, sementara ini timnya sudah turun menyelidikinya untuk memastikan apakah memang betul penggunaan air tanah di Morotai tidak ada izin. "Sampai sejauh ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan izin penggunaan air tanah tersebut," pungkasnya.
Selain melidik izin penggunaan air tanah, Polres Morotai juga melidik dugaan penyalahgunaan BBM minyak tanah subsidi di Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Desa Sabatai Baru Kecamatan Morotai Selatan.
"Saat ini belum ada masyarakat yang datang melaporkan dan kita kendala di situ, kalau masyarakat yang kasih informasi maka kita bisa jadikan keterangan dan sebagai dasar kita kembangkan dalam penyelidikan, tetapi jika di dalam proses penyelidikan terus tertangkap tangan itu tidak perlu masyarakat menjadi saksi," terang IPTU Ismail.
Ismail menegaskan bahwa dalam penyelidikan ditemukan pidana maka prosesnya dinaikan ke Sidik.
"Jika di dalam proses penyelidikan ditemukan pidana maka prosedur selanjutnya gelar perkara untuk naik ke tingkat sidik," pungkas Ismail.
Diketahui, sebelumnya warga desa Waringin dan Sabatai Baru keluhkan jatah minyak tanah karena tidak sesuai kuota yang ditetapkan. Selain itu penyaluran minyak tanah juga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dimana sesuai aturannya harus per kepala keluarga (KK) tapi kenyataannya disalurkan per rumah. *