Residivis pengedar miras yang ditangkap Polsek Oba Utara disidangkan
Sinarmalut.com, Tidore - Pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara, Polresta Tidore telah disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Senin (12/8/202).
Adapun identitas terdakwa AP (38), beralamat di Desa, Bori Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 30 juta. Namun terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan selama 2 bulan 15 hari. Vonis penjara yang diterima AP ini sedikit lebih lama karena yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Adapun barang bukti berupa miras cap tikus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan, sementara AP menjalani penahanan di Rutan Soasio. *