Kasat Lantas Polres Pulau Morotai Maluku Utara, IPDA Hasirun |
Sinarmalut.com, Morotai - Satlantas Polres Pulau Morotai bakal menindak tegas mobil tronton yang mengangkut penumpang.
Kasat Lantas Polres Pulau Morotai Maluku Utara, IPDA Hasirun, mengimbau truk tronton tidak diperbolehkan masuk pusat Kota Daruba dengan mengangkut warga.
Menurut IPDA Hasirun, mobil tronton yang mengangkut warga akan mengancam keselamatan warga lainnya serta mengganggu arus lalu lintas.
"Kami akan koordinasi dengan pihak panitia dan saya akan laporan ke pimpinan dulu, jadi keselamatan itu nomor satu, kalau tronton masuk ke pusat kota Daruba dengan membawa penumpang itu kami tindak tegas," ucap Kasat Lantas Senin (26/8/2024).
Untuk mengantisipasi itu, Kasat Lantas melarang kepada warga untuk menumpangi mobil truk tronton yang membahayakan keselamatan, kecuali mobil truk biasa dengan bak tertutup.
'Karena tronton itukan ada 10 roda yang muat alat berat, jadi tronton itu tidak bisa ditumpangi, karena dia bukan bak tertutup, tronton itu bak terbuka," jelasnya.
Ditambahkan, tronton itu bukan untuk memuat manusia, tetapi melainkan untuk alat berat, apalagi melintasi di pusat kota Daruba yang tentu akan mengganggu pengguna jalan.
"Jadi, kalau ada kami tegur dan tindak," tegasnya. *