Residivis pengedar miras asal Halmahera Utara saat ditangkap aparat kepolisian Polsek Oba Utara, Polresta Tidore saat memasok barang haram itu ke kawasan tambang IWIP di Halmahera Tengah.
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara kembali gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Halmahera Utara ke Halmahera Tengah, pada Sabtu (10/8/2024), sekitar pukul 02.30 WIT dini hari tadi.
Adapun identitas pelaku, AP (38) Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Pelaku pernah dikurung dengan kasus yang sama setelah mendapat putusan Pengadilan Negeri Tidore.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini mengungkapkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 198 kantong cap tikus siap edar bersama satu unit mobil yang dikendarainya dengan jenis Toyota Calya DG 1752 UN.
“Dimana mobil yang dikendarai pelaku turut serta membawa seorang penumpang mobil. Miras tersebut dibawah dari Desa Bori, Halmahera Utara. Rencananya miras cap tikus itu akan diedarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah," ungkap Suherlin, Sabtu (10/8/2024).
IPDA Suherlin menambahkan, saat ini pemilik minuman keras beserta barang bukti sudah diamankan di polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. *