Polsek Oba Utara gagalkan penyelundupan cap tikus ke desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara sedikitnya mengamankan tiga orang orang remaja yang membantu memasok minuman keras (miras) jenis cap tikus pada Jumat (09/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, dari tangan ketiga remaja itu, polisi berhasil menyita 189 kantong cap tikus yang dikemas dalam karung.
"Minuman tersebut dibawa dari Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara menuju ke Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah,” ungkap IPDA Suherlin.
Menurut keterangan polisi, ketiga remaja tersebut ditangkap saat menyelundupkan cap tikus menggunakan kendaraan dari jalan pantai. Namun aksi itu digagalkan Polsek Oba Utara. “Rencananya akan diedarkan di Lelilef,” jelas Suherlin.
Adapun identitas 3 remaja yang diamankan Polsek Oba Utara, di antaranya, NAM (18), WJ (20), dan AL (17. Ketiganya merupakan warga Desa Kusu.
“Pemilik cap tikus sementara DPO karena berhasil melarikan diri dari polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (08/8) dini hari sekitar pukul 01.15 WIT, polisi juga mengamankan seorang warga asal Halmahera Barat berinisial AA (44) yang memasok sebanyak 50 kantong cap tikus yang akan dijual ke areal tambang IWIP di Halmahera Tengah. *