Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Terkait Keluhan Jatah BBM di Morotai, Ini Penjelasan Sub Agen dan Dinas Perindagkop

Wednesday 7 August 2024 | 17:35 WIB Last Updated 2024-08-07T08:35:52Z

Pangkalan minyak tanah di desa Waringin 

Sinarmalut.com,
Morotai - Sub Agen pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Morotai, Farid angkat bicara terkait keluhan jatah minyak tanah per bulannya yang diterima warga Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).


Menurut dia, penyaluran minyak tanah subsidi yang di Pulau Morotai sudah sesuai dengan SK Bupati.


"Itu tidak benar jika Sub Agen tidak menyalurkan sesuai SK bupati ke pangkalan Waringin, jadi selama ini Sub Agen sudah menyalurkan sesuai dengan ketentuan SK bupati, hanya saja terjadi fluktuatif dikarenakan tempat untuk menampung minyak tidak terlalu tersedia," kata Farid saat dikonfirmasi, Selasa (07/8/2024).


Farid mengungkapkan, saat penyaluran minyak tanah ke pangkalan di Desa Waringin, pihaknya menemukan masih banyak sisa minyak tanah di yang disediakan pihak pangkalan. “Baru terisi 1.600 liter tempat penampungan pangkalan sudah penuh dan tidak dapat terisi lagi. Dengan perjanjian akan digenapkan pada trip berikutnya. Kemudian yang berikut soal tuduhan selama 3 tahun sebagai Sub Agen merasa sangat dilebih-lebihkan, sebab perubahan kuota dari 10 liter ke 8 liter baru terjadi di 2022 akhir,” ungkap Farid.


Kata dia, jika pangkalan dan masyarakat tidak merasa puas dengan sistem penyaluran, harusnya diadukan ke Dinas Perindag namun selama 3 tahun sesuai yang dituduhkan tidak ada laporan yang masuk sama sekali. “Jadi Sub agen dan pangkalan juga sudah dipanggil oleh Kadis Perindag untuk memberikan penjelasan," akuinya.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai pengakuan pangkalan bahwa ada penerapan model pelayanan yang dia pakai untuk melayani masyarakat yang dinilai salah sehingga pada pelayanan berikutnya pemilik pangkalan akan memberikan langsung 8 liter/KK, makanya tidak akan ada komplain dari masyarakat setempat.


"Jadi menurut sub agen dan pangkalan, ini hanyalah kesalahan mode pelayanan dan informasi sehingga harus menerima teguran keras dari dinas tersebut, kami sub agen dan pangkalan menghimbau kepada masyarakat jika merasa tidak puas bisa langsung diajukan ke dinas terkait, biar ada perubahan dan perbaikan pelayanan," imbaunya.


Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Morotai Nasrun Mahasari, menyampaikan pihaknya sudah memanggil Sub agen dan pangkalan Alponto untuk mengklarifikasi informasi ini yang diberitakan itu.


"Saya sudah tegas bahwa dinas akan melayangkan surat teguran keras dan akan kami evaluasi, kemudian perlu saya sampaikan bahwa, sesuai SK bupati Pulau Morotai kuota per KK di Kecamatan Morotai Selatan Barat adalah 8 liter per KK bukan 10 liter dan kuota desa Waringin 1,7004 ton untuk melayani 213 KK. Hanya saja mungkin KK sudah bertambah, tetapi kuota minyak tidak bertambah," katanya.


Ditambahkan, saat ini pihaknya telah memberikan teguran pertama dan kedua ke pemilik pangkalan. “Apabila teguran ketiga maka akan dilaporkan ke pimpinan untuk dievaluasi sampai pada pencabutan izin,” tegasnya. *

  • Terkait Keluhan Jatah BBM di Morotai, Ini Penjelasan Sub Agen dan Dinas Perindagkop
  • 0

Terkini