Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Terpidana Kasus Suap AGK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat DKP Malut

Friday 9 August 2024 | 23:15 WIB Last Updated 2024-08-09T14:15:43Z

Kejari Tikep tetapkan tersangka dugaan korupsi 

Sinarmalut.com,
Tidore - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, terpidana kasus korupsi kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yaitu Ridwan Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2021.


Ridwan bersama dua orang lainnya masing-masing, Sugiono dan Marselius Syiariel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di DKP Malut, dengan nilai kerugian negara Rp 680 juta lebih.


Ketiga tersangka disangkakan Pasal : PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Adapun penetapan tersangka Sugino dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024. Sementara Marselius Syiariel berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024, sedangkan Ridwan Arsan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024


“Terhadap tersangka Sugiono dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 09 Agustus-28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-30/Q.2.11/Fd.2/08/2024, tanggal 09 Agustus 2024. Untuk 

Marselius Syiarial dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 09 Agustus-28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/Q.2.11/Fd.2/08/2024, tanggal 09 Agustus 2024,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tidore, Gama Palias, Jumat (09/8/2024).


Untuk tersangka Ridwan Arsan lanjut Gama, tidak dilakukan penahanan, karena ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dalam perkara lain yakni perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara AGK. Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Malut itu divonis hakim PN Tipikor Ternate selama 4 tahun 2 bulan penjara. 


“Penahanan terhadap tersangka Ridwan Arsan di Rutan Kelas IIB Ternate dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, serta pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” jelas Gama Palias.


Lebih lanjut Gama menerangkan, kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada DKP Malut dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.575.009.513,90 ini, terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak, yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara.


Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 680.923.881,55.


Lanjutnya, setelah dilakukan penahanan selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHPidana, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, akan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 


“Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya dilakukan proses persidangan,” pungkas Gama. *

  • Terpidana Kasus Suap AGK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat DKP Malut
  • 0

Terkini