Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Ganti Pejabat Jelang Pilkada, Pj Bupati Akan Dimintai Keterangan Bawaslu Morotai

Tuesday, 10 September 2024 | 14:28 WIB Last Updated 2024-09-10T05:28:40Z

Koordinator HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Mulkan Haji Sudin

Sinarmalut.com,
Morotai- Pj Bupati Pulau Morotai Burnawan resmi menunjuk Syafruddin Manyila yang juga Asisten II sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggantikan Ujang Bagindo.


Pergantian tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas nomor : 821.22/23/KEP-PM 2024. Ujang yang sebelumnya Plt Kadikbud dikembalikan ke jabatan semula sebagai sekretaris dinas. ​Syafrudin ditunjuk sebagai Plt Kadikbud terhitung sejak 16 Agustus 2024.


Terkait pergantian Plt Kadikbud, Koordinator HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Mulkan Haji Sudin ketika diwawancarai media mengatakan, pergantian pimpinan OPD harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Sementara di Undang-Undang Pilkada pasal 71 menyebutkan larangan Gubernur atau wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati membuat keputusan yang merugikan dan menguntungkan salah satu pihak.


"Kemudian juga dilarang melakukan penggantian 6 bulan sebelum penetapan  sampai masa jabatanya berakhir, selama mendapatkan persetujuan silahkan, tapi kalau tidak mendapatkan persetujuan maka di pasal 191 itu pidana, karena ini Bawaslu baru mendapatkan informasi, setelah ini kami bentuk tim penelusuran untuk melakukan penelusuran ke BKD sampai ke Bupati," kata Mulkan, Selasa (10/9/2024).


Kaitannya dengan masalah ini, pihaknya menilai ada unsur dugaan pelanggaran pilkada, tetapi hal itu akan dikaji setelah ditelusuri. "Masalah ini sudah masuk unsur dugaan dan untuk membuktikan pelanggaran atau tidak nanti dilihat tindak lanjutnya. Tim penelusuran akan akan  datangi dan memintai keterangan ke Bupati," pungkasnya. *

  • Ganti Pejabat Jelang Pilkada, Pj Bupati Akan Dimintai Keterangan Bawaslu Morotai
  • 0

Terkini