Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Hakim Tolak Praperadilan RA, Tersangka Proyek Speedboat DKP Malut yang Juga Terpidana Suap Eks Gubernur AGK

Wednesday 18 September 2024 | 10:55 WIB Last Updated 2024-09-18T01:55:12Z

Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan 

Sinarmalut.com,
Tidore - Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan memberikan putusan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon Ridwan Arsan.


Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan putusan praperadilan kasus korupsi proyek pengadaan speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Ridwan Arsan (RA). 


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Alexander mengatakan, majelis hakim menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan status tersangka pemohon dalam penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan adalah sah dan berdasarkan atas hukum.


Sebelumnya salah satu Tersangka (RA) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 mengajukan permohonan Pra Peradilan atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, dengan dalil ‘Bukti untuk menyatakan pemohon sebagai tersangka belum cukup’.


Namun hal tersebut terbantahkan dikarenakan Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam melakukan rangkaian Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 telah mengumpulkan lebih dari minimal 2 alat bukti yang sah atau bukti permulaan yang cukup yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP berupa alat bukti keterangan Saksi.


“Ditambah keterangan ahli dan alat bukti surat dalam menerbitkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024 pada tanggal 09 Agustus 2024,” kata Alexander, Selasa (17/9/2024).


Selanjutnya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Soasio Dalam No Perkara : 01/Pid.Pra/2024/PN.Sos yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini memberikan putusan Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan status tersangka pemohon dalam penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan adalah sah dan berdasarkan atas hukum.


“Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Alexander. *

  • Hakim Tolak Praperadilan RA, Tersangka Proyek Speedboat DKP Malut yang Juga Terpidana Suap Eks Gubernur AGK
  • 0

Terkini