Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Kejari Tidore : Penetapan Tersangka RA di Kasus Pengadaan Speedboat DKP Malut Sesuai Hukum Acara Pidana

Monday 9 September 2024 | 21:18 WIB Last Updated 2024-09-09T12:20:29Z

Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri

Kasi Pidsus Kejari Tidore Alexander 

Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri Tidore (Kejari) Tidore dalam memastikan penetapan RA alias Ridwan Arsan dalam dugaan korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 telah sesuai Juknis dan hukum acara pidana.


Sebelumnya, tersangka Ridwan Arsan melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore karena mendalilkan bahwa Kejari Tidore, belum cukup bukti untuk penetapan tersangka. Pada tanggal 9 September, dilakukan sidang pembacaan permohonan dari pemohon ke termohon.


PPK tahun 2021 Ridwan Arsan yang melakukan permohonan praperadilan ini merupakan terpidana kasus suap mantan gubernur Maluku Utara yang telah diproses oleh KPK.


Kasi Pidsus Kejari Tidore Kepulauan Alexander mengatakan bahwa hari ini pihaknya menghadiri sidang pelaksanaan praperadilan dimana adanya permohonan dari salah satu tersangka yang telah pihaknya tetapkan tersangka pada Sabtu (10/8) lalu.


"Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan permohonan dari pemohon kepada termohon, dan kami termohon telah memberikan jawaban atas permohonan tersebut, dimana mereka (pemohon) mendalilkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan belum cukup bukti," katanya.


Lanjut Alexander, pihaknya menjawab bahwa dalam penetapan tersangka sudah mengikuti aturan baik itu Juknis di internal Kejaksaan dan Hukum Acara Pidana, dimana pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah.


"Jadi kami sudah menemukan beberapa alat bukti yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, jadi penetapan tersangka ke pemohon tersebut sudah sah minimal dua alat bukti bahkan kami sudah punya lebih dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, bukti yang kami peroleh yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk ketersesuaian masing-masing keterangan," ungkap Alex.


Menurut Alex, pada intinya Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek baik itu hak dari tersangka itu pihaknya tidak abaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur.


"Atas perintah pimpinan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan saya dan Kasi Pidum hadir dan  siap menghadapi praperadilan dari pemohon," pungkasnya. 


Diketahui, sedikitnya BPKP menemukan adanya kerugian negara para kegiatan pengadaan speed boat di DKP Malut tahun 2022 dengan nilai Rp 3 miliar lebih. Kerugian negara yang diperoleh berdasarkan hitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 680 juta lebih. Selain RA, Kejari Tidore juga menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Sugiono dan Marselius Syiariel. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejari  Tidore. *

  • Kejari Tidore : Penetapan Tersangka RA di Kasus Pengadaan Speedboat DKP Malut Sesuai Hukum Acara Pidana
  • 0

Terkini