Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

PB FORMALUT Resmi Laporkan Gratifikasi Speedboat Elang Halmahera dan Sejumlah Dugaan Korupsi ke KPK

Wednesday 11 September 2024 | 22:51 WIB Last Updated 2024-09-11T13:51:27Z

Ilustrasi 

Sinarmalut.com,
Jakarta - PB FORMALUT melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/9/2024).


Dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, dugaan gratifikasi proyek Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru berupa sebuah Speedboat bertuliskan Elang Halmahera.


Dugaan korupsi ini mencuat di pemerintahan Bupati Edi Langkara 2017-2022, dimana jelang masa akhir jabatan, Edi Langkara dengan akronim “Elang”, memiliki sebuah Speedboat mewah  yang ditaksir senilai kurang dari 10 miliar. (direkomendasikan untuk dilakukan uji kelayakan harga barang oleh akuntan publik).


Speedboat tersebut bertuliskan “Elang Halmahera” itu diduga kuat adalah pemberian dari salah satu kontraktor di Maluku Utara berinisial GB alias Ghifari, yang mengerjakan proyek GOR Fagogoru di Halteng.


Diketahui, GOR Fagogoru dikerjakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang milik GB menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp 79.695.208.346, ditandatangani pada 26 Juni 2019, menggunakan skema Multiyears berdasarkan nota kesepakatan dengan Nomor 050.13/0417, Nomor 170/120/DPRD/HT/2018. Proyek ini kembali dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mencapai nilai kontrak Rp 160 iliar, namun sampai sejauh ini proyek ini juga belum tuntas.


Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi KPK dan melaporkan secara resmi dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat, Nomor agenda : 2024-9-054.


“Kami telah mendatangi KPK memasukkan laporan disertai dokumen dan bukti-bukti relevan agar segera diusut tuntas," ungkap Hamdan Mahasiswa Hukum STH Indonesia Jentera ini.


Laporan ke KPK itu dilampirkan bukti berupa foto speedboat bertuliskan Elang Halmahera dan dokumen pendukung lainnya yang bisa menjadi petunjuk KPK untuk menelusuri dugaan gratifikasi tersebut.


Tak hanya itu, sejumlah proyek mangkrak (bermasalah) masa kepemimpinan Bupati Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) yang nilainya mencapai Rp 696.376.356.000 juga dilaporkan ke KPK. Di antaranya, GOR Fagogoru dengan nilai Kontrak sebesar Rp 160.617.714.000, Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836, Proyek Pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000 (APB Tahun 2022), Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp 3.469.009 (APBD 2022).

Selanjutnya, proyek Pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp 1.271.000.000 (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 15.674.000.000, proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak Rp. 37.000.000. Proyek ini hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan. Kemudian Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai Rp 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan, Proyek Pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp 10.000.000, mangkrak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan. Proyek Peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak Rp 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan.


Berikutnya, proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidak selesai hingga akhir masa jabatan. Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhirnyamasa jabatan. Proyek Penyedian Air Bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000. Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Elang  Nusliko 

Pajak Jeti PT. FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan 


PB FORMMALUT juga melaporkan LHKPN Edi Langkara yang diduga tidak mencantumkan aset seperti sebuah mobil Rubicon, Villa pribadi di Nusliko, Apartemen di Jakarta, rumah di Cibubur.


Selain itu, PB FORMALUT juga melaporkan dugaan suap kepada oknum BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Halteng tahun 2021 melalui memo berwarna kuning emas yang ditandatangani Edi Langkara. Memo ini menginstruksikan Mantan Kadis Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib mengumpulkan uang Rp 70 juta dari para kontraktor kemudian disetorkan ke oknum pegawai BPK.


“Oleh karena itu kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Edi Langkara dan GB, serta pihak-pihak yang diduga terlibat," tegasnya. *

  • PB FORMALUT Resmi Laporkan Gratifikasi Speedboat Elang Halmahera dan Sejumlah Dugaan Korupsi ke KPK
  • 0

Terkini