Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pelaku Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Dijatuhi Hukum 18 Tahun Penjara

Thursday 12 September 2024 | 19:01 WIB Last Updated 2024-09-12T10:04:18Z

Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Zul Kurniawan Akbar
Sinarmalut.com, Morotai - Refli alias Tole (36 tahun), pelaku pembunuhan petani kopra di Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai divonis penjara 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (09/9) lalu.


Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Zul Kurniawan Akbar menyampaikan, vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku sama dengan tuntutan Jaksa yaitu selama 18 tahun.


"Jadi dalam satu hari kami agenda langsung dari tuntut kemudian pembelaan dari pelaku langsung diputus," jelas Zul Kurniawan, Kamis (12/9/2024).


Sebagai informasi, Refli alias Tole dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan petani kopra berinsial FP (43 tahun). Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 di kebun milik korban di Desa Falila. *

  • Pelaku Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Dijatuhi Hukum 18 Tahun Penjara
  • 0

Terkini