Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Zul Kurniawan Akbar |
Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Zul Kurniawan Akbar menyampaikan, vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku sama dengan tuntutan Jaksa yaitu selama 18 tahun.
"Jadi dalam satu hari kami agenda langsung dari tuntut kemudian pembelaan dari pelaku langsung diputus," jelas Zul Kurniawan, Kamis (12/9/2024).
Sebagai informasi, Refli alias Tole dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan petani kopra berinsial FP (43 tahun). Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 di kebun milik korban di Desa Falila. *