Sinarmalut.com, Tidore - Terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras (miras) jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara menjalani hukuman penjara selama 25 hari.
Adapun identitas terdakwa yakni FDP (27) alamat Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Pelaksanaan sidang tipiring ini pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIT oleh Unit Samapta di Pengadilan Negeri Soasio.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini, Jumat (27/9/2024).
Suherlin mengatakan bahwa kasus minuman keras yang ditangani pihaknya kini disidangkan dan pelaku jalani hukuman penjara selama 25 hari karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Kata Suherlin, dalam sidang tersebut putusan hakim terhadap terdakwa di pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.
"Terdakwa dengan denda Rp 30.000.000.00, jika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 25 hari karena jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberikan sanksi dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000 dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud," ungkap Suherlin.
Lanjutnya, dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan penyerahan terdakwa yang akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. *