Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polemik Dokumen Syarat Calon Pilkada Morotai, Akademisi Minta KPU Morotai Lebih Cermat

Thursday 12 September 2024 | 10:01 WIB Last Updated 2024-09-12T01:01:40Z

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan

Sinarmalut.com,
Morotai - Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan turut menyoroti polemik dokumen syarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari salah satu bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Pulau Morotai yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo.


Aslan Hasan meminta, agar KPU Pulau Morotai dan KPU Provinsi Maluku Utara berhati-hati dalam melakukan penelitian dan pencermatan untuk memastikan validitas dokumen dimaksud.

  

Aslan menilai, dokumen syarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo yang saat ini beredar di publik sama sekali tidak memuat klausul yang menerangkan keadaan hukum sebenarnya tentang apakah bakal calon tersebut memiliki tanggungan utang atau tidak.


"Saya berpendapat surat keterangan dimaksud cacat substansi karena sama sekali tidak menerangkan keadaan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat calon berupa tidak memiliki tanggungan utang baik secara personal atau badan hukum yang merugikan keuangan Negara," kata Aslan, Rabu (11/9/2024).

 

"Ketentuan Undang-Undang dan PKPU pencalonan sangat jelas menyebutkan bahwa salah satu syarat calon Kepala Daerah adalah, tidak  memiliki tanggungan utang baik perorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan Negara," tambahnya.


Kata Aslan, dengan demikian dokumen syarat calon harus benar-benar memuat penegasan tentang apakah yang bersangkutan memiliki tanggungan utang atau tidak.


Ketika disinggung soal polemik adanya putusan Pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung   pada kasus perdata beberapa tahun lalu yang mewajibkan salah satu Bakal pasangan calon yang saat itu menjabat Bupati Pulau Morotai sebagai tergugat untuk membayar kerugian atas tindakan yang dilakukannya saat itu, Aslan berpendapat, KPU wajib melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.


"Saya berpandangan, KPU wajib mendalami substansi putusan Pengadilan dimaksud sebab dalam ketentuan Undang-undang maupun PKPU Pencalonan, sumber utang yang dipersyaratkan adalah baik yang bersifat personal maupun badan hukum, badan hukum dimaksud tidak lagi dijelaskan lebih konkrit dalam Undang-undang maupun PKPU sehingga  dengan demikian maka bacaanya bisa melingkupi badan Hukum Privat maupun Badan Hukum Publik," ujarnya.


Dia menambahkan, dalam perkara Perdata, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kedudukannya sebagai pejabat pada badan hukum publik juga dapat  dibebani tanggung jawab keperdataan tertentu sebagai konsekuensi dari tindakan atau perbuatannya. *

  • Polemik Dokumen Syarat Calon Pilkada Morotai, Akademisi Minta KPU Morotai Lebih Cermat
  • 0

Terkini