Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Seorang Warga di Morotai Dipolisikan Gegara Postingan Facebook

Tuesday 17 September 2024 | 21:31 WIB Last Updated 2024-09-17T12:31:30Z

Irfan Bereki dan Kuasa Hukumnya Julafif Senen resmi melaporkan IP ke Polres Pulau Morotai dengan tuduhan pencemaran nama baik

Sinarmalut.com,
Morotai - Irfan Bereki dan Kuasa Hukumnya Julafif Senen resmi melaporkan IP ke Polres Pulau Morotai dengan tuduhan pencemaran nama baik. 


Laporan tersebut dilayangkan ke Polres pada Selasa (17/9/2024).


Kuasa Hukum Irfan Bareki yaitu Julafif Senen mengungkapkan, IP dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial Facebook.


"Yang mana isi dari pada pencemaran nama baik tersebut yang bersangkutan itu mengatakan klien saya dengan bahasa atau narasi yang memang tidak pantas seperti halnya biongo, halifuru dangkal dan juga dia sempat mengatakan klien kami dengan bahasa fuma, itu yang klien kami tidak terima sehingga kami melakukan pelaporan hari ini," beber Julafif.


Selain itu, IP juga mencantumkan nama perguruan tinggi kliennya. Menurutnya, itu satu hal yang keliru, karena kliennya ini secara administrasi sudah cuti dari Universitas, otomatis status kliennya sudah bukan Dosen lagi.


"Jadi bahasa ini juga keliru, tidak boleh kita mengatakan yang bersangkutan ini dosen Universitas Pasifik yang paling fuma, bodoh dan sebagainya, apa kapasitasnya sehingga mengatakan demikian, kalaupun dia mengatakan yang klien kami ini fuma dan bodoh,  pertanyaannya ada atau tidak buktinya atau faktanya, kalaupun memang tidak senang dengan postingan klien saya, menurut hemat saya data balas data, jangan data balas statemen," katanya.


Sebab, tidak akan relevan dengan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.  Apabila yang bersangkutan merasa tersinggung dengan kliennya silahkan saja data versi mereka dan data yang didapatkan dari Dinas terkait untuk dibenturkan sehingga melahirkan satu angka dan  dikaji.


"Kapasitas kita hanya ketika melihat sesuatu postingan yang membuat data kita juga harus membandingkan dengan data, yang artinya data dibenturkan dengan data, bukan data benturkan dengan statemen, itu tidak bisa," tandasnya. *

  • Seorang Warga di Morotai Dipolisikan Gegara Postingan Facebook
  • 0

Terkini