Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Tutupi Dosa Elang-Rahim, Mantan Anggota DPRD Halteng Nuryadin Ahmad Disebut ‘Jilat’ Ludah Sendiri

Thursday 19 September 2024 | 20:18 WIB Last Updated 2024-09-19T11:18:31Z

Jubir IMS-ADIL Hamdan Halil

Sinarmalut.com,
Weda - Mantan Anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad dinilai menjilat ludah sendiri setelah mengkritik kebijakan mantan pejabat Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS).


Pasalnya, Yadin sapaan mantan Calon Anggota DPRD Provinsi ini, ikut terlibat dalam skenario merancang APBD Halteng tahun 2024 sehingga tidak dirinya tak punya alasan melayangkan kritikan yang telah dia usulkan dan sepakati sendiri.


Hamdan Halil, Juru Bicara IMS-ADIL, melalui media ini menilai Yadin tidak konsisten dan terkesan berupaya menutupi kebobrokan pemerintahan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) yang dulu di kritisinya.


Yadin di masa kepemimpinan Elang Rahim begitu getol mengkritisi kebijakan Elang-Rahim. Proyek-proyek bermasalah pemerintahan Elang-Rahim sejak dulu telah dikritik oleh Yadin bahwa proyek ini tidak tepat sasaran dan sudah diprediksi bakal meninggalkan masalah di kemudian hari.


“Yadin sejak dulu sangat kritis terhadap pemerintahan Elang-Rahim bahkan terhadap proyek-proyek bermasalah setiap saat disorotinya” kata Hamdan, Kamis (19/9/2024).


Ketika masa kepemimpinan IMS sebagai Penjabat Bupati Halteng, Yadin memberi masukan-masukan penting guna memperbaiki kebobrokan kepemimpinan Elang-Rahim, sehingga dirinya terlibat penuh selaku anggota DPRD mendorong politik anggaran yang lebih populis dan tepat sasaran dan berhasil mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.


“IMS berhasil mendekatkan pemerintah kepada rakyat melalui sentuhan langsung pemberdayaan ekonomi rakyat sehingga rakyat tidak tenggelam dalam kebobrokan  dan dosa pemerintahan elang rahim selama 5 tahun,” ujarnya.


Kebobrokan Pemerintahan Elang Rahim tersebut kini berupaya ditutupi Yadin dengan kembali mengkritisi  kebijakan IMS saat menjabat Pj Bupati.


Sejumlah kebobrokan tersebut antara lain sebagai berikut :


Pemerintahan Elang-Rahim meninggalkan utang selama 2017-2022 kepada pihak ketiga senilai 360 miliar dan berhasil diselesaikan oleh IMS.

Pemerintahan Elang-Rahim Defisit APBD 2023 mencapai Rp 400 miliar.

Masalah pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur umum yang tidak dibayar elang rahim hingga disebut warga Dotte sebagai “Bupati Pangfoya Sedunia oleh Warga Dotte”, masalah ini dengan cepat diselesaikan oleh IMS.

Pemerintahan Elang-Rahim meninggalkan Proyek bermasalah dan mangkrak yang totalnya nilainya mencapai Rp 696.376.356.000, kini dilaporkan ke KPK untuk diusut tuntas karena terindikasi gratifikasi. Salah satu di antaranya adalah proyek GOR Fagogoru yang diduga Elang menerima gratifikasi berupa speed boat mewah bertuliskan “Elang Halmahera”. Speedboat ini berkisar harga kurang lebih Rp 10 miliar.

Masa pemerintahan Elang-Rahim lebih mendorong proyek-proyek dengan nilai fantastis yang diduga ada modus operaasi untuk mendapatkan fee beredar di kalangan kontraktor harus menyetor 10% dari nilai kontrak kepada Elang. Ini juga bakal diusut oleh KPK.


Akibatnya, sejumlah proyek bermasalah dengan skema Multiyears (MY) yang dulu dikritik Yadin menjadi momok menakutkan yang berusaha ditutupi. Hingga berakhirnya masa jabatan Elang-Rahim proyek bermasalah ini menjadi bukti ketidakbecusan Elang Rahim memimpin Halmahera Tengah berusaha ditutupi Yadin, di antaranya:


GOR Fagogoru dengan nilai Kontrak sebesar Rp 160.617.714.000, tidak selesai hingga berakhir masa jabatan. 

Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836, kini mulai rusak karena asal jadi.

Proyek Pembangunan Sirkuit Motocross senilai Rp 1.000.000.000, tidak selesai hingga berakhir masa jabatan.

Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp. 3.469.009.000, tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan.

Proyek Pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp 1.271.000.000 (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 15.674.000.000, tidak selesai.

Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak. Rp. 37.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan.

Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai Rp 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan.

Proyek Pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp. 10.000.000.000, mangkak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.

Proyek Peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan.

Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp. 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidakselesai hingga akhir masa jabatan

Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp.286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhirnyamasa jabatan.

Proyek Penyedian Air Bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000.

Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Edi Langkara di Desa Nusliko.


“Semasa aktif sebagai anggota DPRD, Yadin berhasil bersama IMS mendorong Skenario APBD tepat sasaran, namun kini mengingkari keberhasilan IMS untuk menutupi Elang-Rahim yang tidak becus mengurus daerah dan meninggalkan dosa serta beban daerah yang telah dibenahi IMS. Upaya menyerang IMS oleh Yadin cs adalah sebentuk kepanikan yang jagoannya kalang kabut diambang kekalahan Pilkada Halteng," tandas Hamdan. *

  • Tutupi Dosa Elang-Rahim, Mantan Anggota DPRD Halteng Nuryadin Ahmad Disebut ‘Jilat’ Ludah Sendiri
  • 0

Terkini