Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Bawaslu Morotai Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Polres

Sunday 20 October 2024 | 21:23 WIB Last Updated 2024-10-20T12:23:46Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai meneruskan laporan aduan pelanggaran kampanye ke Polres Pulau Morotai, Minggu (20/10/2024).


"Sebelum itu, kita sudah melakukan pembahasan pertama kemudian kemarin kita sudah melakukan pembahasan ke dua, dan didugaan tindak pidana Pemilihan kepala Daerah menggunakan pasal 69 huruf C kemudian pasal 187 ayat 2 terkait dengan dugaan fitnah atau mengadu domba pada saat kampanye," kata Kordiv SP3S Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Murjad Hi. Untung saat diwawancarai.


Lanjutnya, yang terlapor adalah salah satu jurkam dari paslon No urut 01 dengan inisial RA. Yang bersangkutan melakukan kampanye dengan dugaan memfitnah perseorangan.


"Sehingga kita sangkakan dengan pasal 69 Junto 187 dan ancaman hukumanya paling sedikit tiga bulan maksimalnya 18 bulan,dendanya dari Rp 600 sampai Rp 6 juta," jelasnya.


Ditambahkan, laporan ini sudah memenuhi syarat di Bawaslu syarat Formil dan Materil dan sudah pembahasan pertama dan pembahasan kedua dengan Gakumdu. Didalam pembahasan ke dua itu disepakati dengan pasal 69. “Untuk pasal 187 ayat 2 itu pihaknya teruskan ke tingkat penyidikan dan yang masuk dalam tahapan penyidikan ini baru satu  aduan,” ujarnya.. *

  • Bawaslu Morotai Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Polres
  • 0

Terkini