Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Bawaslu Morotai Terima Enam Laporan Pelanggaran Pilkada, Tiga Kasus Dihentikan

Wednesday 16 October 2024 | 09:00 WIB Last Updated 2024-10-16T11:14:25Z

Kantor Bawaslu Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, sudah menerima enam laporan pelanggaran Pilkada semenjak penetapan kampanye oleh KPU pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Semenjak penetapan jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu telah menerima enam aduan dugaan pelanggaran. Dari enam aduan  pelanggaran, tiga  pelanggaran yang diadukan lebih dulu, telah selesai diproses oleh Bawaslu sesuai dengan regulasi.


Adapun pelanggaran tersebut seperti pengrusakan baliho milik pasangan calon nomor urut 1 di Desa Wawama, kemudian dugaan oknumnya ASN viral di Tiktok yang memutar musik salah satu Paslon dan pelanggaran memutar musik di saat Paslon nomor urut 01 melakukan kampanye di Desa Dehegila. 


"Jadi saat diproses ketiga laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat, karena pelapor dan saksi tidak mampu membuktikan hal tersebut. Namun, untuk kasus oknum yang sebelumnya diduga ASN viral di tiktok ternyata hanya seorang honorer. Sehingga dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembinaan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, Selasa (15/10/2024).


Selanjutnya, untuk pelanggaran pengrusakan baliho di desa Wawama juga tidak memenuhi unsur. Karena diduga baliho yang di rusak itu adala Alat peraga Sosialisasi (APS) bukan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu laporan penghadangan sambil memutar musik di saat paslon nomor urut 01 melakukan kampanye di Desa Dehegila,Bawaslu tidak ditemukan norma oleh untuk disangkakan terhadap kejadian itu.


Mulkan juga menyampaikan, sementara tiga kasus lainnya saat ini masih dalam proses klarifikasi yakni, oknum juru kampanye (Jurkam) Paslon nomor urut 1 yang diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di Morotai selatan. Kemudian oknum ASN di Pemkab Morotai yang diduga melanggar aturan netralitas, serta pengrusakan baliho Paslon nomor urut 3 di Desa Seseli dan Desa Hino. 


“Tiga laporan ini yang sementara kami melakukan kajian untuk keterpenuhan syarat Formil dan materil dan bukti kelengkapan dokumen laporan. Sedangkan pelapor dan saksi dari tiga dugaan pelanggaran ini juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya para terlapor yang diduga melakukan pelanggaran tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi," pungkas Mulkan. *

  • Bawaslu Morotai Terima Enam Laporan Pelanggaran Pilkada, Tiga Kasus Dihentikan
  • 0

Terkini