Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Bawaslu Pulau Morotai Terima 2 Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada Selama Kampanye

Sunday 6 October 2024 | 11:09 WIB Last Updated 2024-10-06T02:09:21Z

Bawaslu Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima dua aduan terkait pelanggaran Pilkada selama tahapan kampanye berlangsung.


Aduan yang diterima ini yaitu, pengrusakan, penurunan dan pembakaran baliho milik pasangan calon (Paslon) Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais), serta seorang ASN yang memperagakan nomor urut dan memutar musik salah satu Paslon.


Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Murjat Hi Untung saat diwawancarai Media, Sabtu (05/10/2024).


"Selama tahapan kampanye ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, yang pertama itu terkait dengan kasus penurunan dan pembakaran Baliho di Desa Wawama. Kemudian terkait dengan ASN yang viral di Tiktok yang memperagakan dan memutar musik salah satu pasangan calon," ungkap Murjat.


Dikatakan, untuk kasus penurunan dan pembakaran baliho milik Paslon dengan nomor urut 1 Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais) semua saksi sudah diperiksa, termasuk pelapor dan yang terlapor.


"Kita juga sudah periksa saksi kemudian pelapor, dan terlapor. Jadi kita periksa saksi itu warga Desa Wawama, dan pelapor, kemudian pelapor dari tim paslon Deny- Qubais, ucapnya.


"Kita dari awal sudah terima kemudian register berdasarkan isi laporan yang dilaporkan pihak pelapor. Dan kita lakukan register dan kita tindak lanjuti, dalam hal ini pemeriksaan atau meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi,"sambungnya.


Murjat menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian apakah kasus yang dilaporkan ini memenuhi syarat sebagai pelanggaran pidana pemilihan atau pelanggaran undang-undang lainnya.


"Setelah klarifikasi maka kita akan lakukan kajian, apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, selanjutnya ke proses penyelidikan, kalau memenuhi syarat baru di limpahkan ke penyelidikan di Gakkumdu," ujarnya.


Untuk oknum ASN yang memperagakan nomor urut dan memutar musik atau lagu salah satu paslon yang viral di Tiktok juga sudah dimintai keterangan para saksi termasuk terlapor. 


"Jadi nanti dikaji lagi apakah dia ASN atau tidak karena minta keterangan dan klarifikasi itu, untuk kita cari tau dia ASN atau bukan ASN dan pemeriksaan sudah dilakukan, untuk terduga pelaku dan pelapor juga sudah dimintai keterangan dan saksi juga sudah dimintai keterangan," pungkasnya. *

  • Bawaslu Pulau Morotai Terima 2 Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada Selama Kampanye
  • 0

Terkini