Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Dalam 3 Hari, Polsek Oba Utara Berhasil Berantas Peredaran Miras

Sunday 27 October 2024 | 13:33 WIB Last Updated 2024-10-27T04:33:06Z

Polsek Oba Utara amankan 5 pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus dan barang bukti 

Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan sedikitnya 5 orang pelaku penjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.


Kelima pelaku tersebut diamankan personel Polsek Oba Utara dalam operasi tiga hari terakhir dari tanggal 24-26 Oktober 2024.


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 99 kantong cap tikus, 1 botol ukuran 3 liter jenis cap tikus, 3 botol bir bintang dan 4 botol anggur merah. 


"Pada Kamis  24 Oktober 2024 pukul 12.00 Wit, personil Polsek Oba Utara dipimpin oleh Kanit Intel Ipda Suleman Subarno, SH telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku penjual minuman beralkohol jenis Cap tikus sebanyak 77 kantong yang dijual di dalam rumah di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah. Kota Tikep. Personil berhasil memusnahkan tempat penyulingan miras jenis cap tikus di jalan kebun Desa Lola, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.


Suherlin membeberkan, selain di Desa Lola ada juga di Desa Balbar, dimana pada Jumat 25 Oktober 2024 pukul 23.00 WIT, personel Polsek Oba melakukan kegiatan KRYD dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial ASU Alias Aldo menjual miras jenis cap tikus dengan cara dijalankan dengan menggunakan sepeda motor sehingga anggota unit intel Polsek Oba Utara melakukan penggerebekan dan mendapatkan hasil 8 kantong minum keras jenis cap tikus.


Di hari yang sama pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 21.30 WIT, personel Polsek Oba Utara juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku penjual minuman beralkohol jenis cap tikus. Dari tangan pelaku polisi menyita 1 kantong miras yang dijual di dalam rumah di Desa Balbar Kecamatan Oba Utara.


“Pemilik minuman keras cap tikus tersebut sudah menjadi target lama dari Polsek Oba Utara karena sering menjual minuman keras cap tikus dengan berdalih dijual bersamaan dengan toko pakaian. Polisi juga berhasil mengamankan 1 sepeda motor di samping tempat penjual minuman keras cap tikus tersebut yang dimana di dalam bagasi motor tersebut terdapat 3 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah dan 1 kantong cap tikus, namun tidak ada yang mengaku dan mengetahui pemilik dari sepeda motor tersebut,” bebernya.


Dari Desa Lola dan Balbar, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Edi pada Sabtu (26/10) kemarin pukul 19.00 WIT, setelah polisi yang sedang menjalankan kegiatan KRYD mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjual cap tikus di Dusun Roi, Kecamatan Oba Tengah. Modus yang dijalankan pelaku menjajakan barang haram itu dengan menggunakan sepeda motor.


“Anggota Subsektor Oba Tengah bersama personel OMP Yang sementara stay dipimpin oleh Kasubsektor Oba tengah Ipda Rustam Hasan melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan mendapatkan 2 kantong dan 1 botol ukuran 3 liter minum keras jenis cap tikus,” kata Suherlin.


Lanjutnya, bersamaan pada Sabtu (26/10) kemarin di Desa Kusu sekitar pukul 21.00 WIT, personel Polsek Oba Utara juga menyita sedikitnya 6 kantong miras cap tikus dari tangan pelaku berinisial RA.


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut," pungkas Suherlin. 


Berikut identitas para pelaku, JK (19) asal Desa Fitu Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, kemudian ASU (38), asal Kelurahan Sofifi, Oba Utara, Tikep, LD (64) asal Desa Balbar Kecamatan Oba Utara, Tikep, FH (38) asal Dusun Roi, Kecamatan Oba Tengah dan RK (52) asal Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Tikep. *

  • Dalam 3 Hari, Polsek Oba Utara Berhasil Berantas Peredaran Miras
  • 0

Terkini