Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Pj Kades Gerong Polisikan Sekdes Cio Dalam

Saturday 5 October 2024 | 21:13 WIB Last Updated 2024-10-06T12:15:23Z

Mantan Pj Kades Gerong, Derwin Tuanger membuat laporan Polisi pada tanggal 4 Oktober 2024 pukul 21.30 WIT, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Afeng Mokar, selaku sekdes Cio Dalam

Sinarmalut.com,
Morotai - Mantan Pj Kades Gerong, Derwin Tuanger membuat laporan Polisi pada tanggal 4 Oktober 2024 pukul 21.30 WIT, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Afeng Mokar, selaku sekdes Cio Dalam.


Afeng diketahui, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan P Kades Cio Gerong dengan memposting informasi melalui Facebook  di Grup Info Morotai.


Dalam postingan tersebut Afeng menuliskan bahwa uang ketahanan pangan Rp 80 juta yang terdiri dari perahu dan mesin ketinting Rp 4,5 juta telah di kebiri oleh Pejabat, dan harusnya mesin ketinting merk Honda namun yang datang bukan merek Honda.


Merespon postingan Afeng, Derwin lalu mengadukannya ke SPKT Polres Pulau Morotai pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 21.00 WIT dengan delik aduan terkait informasi tidak benar dan pencemaran nama baik.


Derwin Tuanger mengatakan bahwa uang mesin ketinting itu bukan Rp 4,5 juta melainkan Rp 3,9 juta dan dipasaran di Morotai dan sekitarnya. Sedangkan untuk merk Honda tidak ada yang harga Rp 3 juta, melainkan Rp 5,7 juta, sehingga pihak ketiga yaitu CV Rahmat Abadi (Jufrin) membeli mesin dengan menyesuaikan jumlah pagu anggaran yang awalnya Honda namun karena pagu anggaran tidak mencukupi.


“Makanya pak Jufrin memesan merk Motoyama, pada saat pembelian mesin ternyata tidak sekaligus dapat As ketintingnya dalam artian terpisah antara mesin dan As ketinting, sehingga As ketinting menjadi tanggung jawab penerima dengan diberikan uang as sebesar Rp 600 ribu kepada masing-masing penerima untuk melakukan pembelian As ketinting,” kata Derwin.


“Semua pengadaan sudah sesuai mekanisme yang ada, segala administrasi terkait Ketapang sudah selesai mulai dari berita acara, surat pernyataan dan surat permohonan semuanya sudah lengkap sehingga informasi bahwa uang Ketapang dikebiri adalah fitnah,” sambungnya.


Selain itu Derwin juga menyentil soal pernyataan Sekdes Cio Dalam (Afeng Mokar) terkait sarana air bersih. Kata dia, untuk permasalahan air bersih, kepala tukang sekaligus Kaur Pembangunan Markus Paloka menjelaskan kegiatan air bersih terhalangi dengan adanya proyek pengaspalan, karena pipa induk melewati jalan raya atau jalan nasional. 


“Kemudian Derce Mokar selaku penanggung jawab juga menjelaskan bahwa bahan material telah disalurkan, sehingga air bersih tidak ada masalah,” jelasnya.


Ditambahkan, pipanisasi yang jalurnya tidak kena jalan raya Sebagian telah ditanam sehingga tersisa sisa pipa induk yang melewati jalan raya yang belum terpasang, namun Markus Paloka memastikan akan segera terpasang.


“Terhitung tanggal 22 Agustus 2024, saya sudah tidak lagi menjabat Pj Kades, saya secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada BPD pada hari Sabtu, 26 Agustus 2024 sekaligus melaporkan LPJ kepada BPD dan dan Aparatur Desa terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan,” pungkasnya. *

  • Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Pj Kades Gerong Polisikan Sekdes Cio Dalam
  • 0

Terkini