Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepsek SMK di Tikep Dilaporkan ke Bawaslu

Tuesday 8 October 2024 | 21:22 WIB Last Updated 2024-10-08T12:22:56Z

Tim hukum MASI AMAN laporkan oknum kepala sekolah ke Bawaslu

Sinarmalut.com,
Tidore - Salah satu oknum kepala sekolah SMK Muhammadiyah di Kecamatan Oba Utara, dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, oleh tim hukum MASI-AMAN.


Oknum Kepsek itu dilaporkan karena terindikasi kuat ikut terlibat dalam rapat dan kerja-kerja pemenangan pasangan calon walikota dan wakil wali kota, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar (SAM-ADA).


Fahmi Albaar, selaku tim hukum pasangan MASI-AMAN, menjelaskan pihaknya mendapat informasi serta bukti adanya keterlibatan ASN di lingkup pemerintah provinsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Oknum tersebut diketahui mengikuti pertemuan bersama tim relawan SAM-ADA.


Fahmi mengatakan, oknum ASN berinisial IW alias Ishak diketahui tepat pada Minggu, 29 September 2024 menghadiri pertemuan dengan tim dari paslon tersebut.


Tentu peristiwa tersebut menjadi sebuah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum jalannya pemilihan kepala daerah di Maluku Utara, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.


"Oleh karena itu kami dari tim hukum pasang calon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, mendatangi kantor Bawaslu dengan maksud untuk mengajukan laporan adanya keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis," kata Fahmi Albaar, Selasa (08/10/2024).


Ia mengaku, bahwa laporan ini berdasarkan dengan hasil penelusuran di lapangan, dimana terdapat beberapa bukti seperti dokumentasi. “Nah, itu menjadi alat bukti untuk diajukan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.


Sementara itu, Tim Hukum MASI-AMAN, M. Sanusi Taran, menambahkan, pihaknya berharap agar proses pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan baik, karena keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas diatur dalam peraturan yang ada.


"Kita berharap mereka selalu berada pada posisinya sebagai seorang ASN, sehingga tidak harus masuk dan terlibat dalam agenda agenda politik," ucap Sanusi.


Untuk itu, kata dia, diharapkan agar persoalan ini harus secepatnya diproses serta ditindak secara tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan.


"Sehingga ketegasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditaati, sebab ada beberapa aturan yang sudah jelas melarang keras terkait dengan netralitas ASN," tandasnya. *

  • Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepsek SMK di Tikep Dilaporkan ke Bawaslu
  • 0

Terkini