Para pelaku menjalani sidang di PN Soasio
Sinarmalut.com, Tidore - Empat kasus peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara disidangkan, di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (28/10/2024).
Adapun identitas keempat terdakwa di kasus ini berasal dari Kota Tidore Kepulauan. Mereka antara lain, terdakwa I Jhoni Kore (19) alamat Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, terdakwa II Abdul Salam Uma, alamat Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba, terdakwa III Riko Arbain (52), alamat Desa Kusu, Kecamatan Oba Tengah, dan terdakwa IV Fredik Halik (38) alamat Dusun Roi, Desa Loleo Kecamatan Oba Tengah.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini mengatakan bahwa empat pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani pihaknya kini telah disidangkan.
"Keempat pelaku tidak mampu membayar denda sehingga keempatnya menjalani hukuman kurungan penjara," ucap Suherlin.
Kata Suherlin, putusan untuk terdakwa I dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 23 hari.
Sementara untuk putusan terdakwa II dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara selama 12 hari. Putusan terdakwa III dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 10 hari.
Disamping itu, untuk terdakwa IV dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 8 hari.
Kata Suherlin dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. *