Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Empat Kasus Kepemilikan Cap Tikus yang Ditangani Polsek Oba Utara Disidangkan

Tuesday 29 October 2024 | 08:00 WIB Last Updated 2024-10-29T10:20:02Z

Para pelaku menjalani sidang di PN Soasio

Sinarmalut.com,
Tidore - Empat kasus peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara disidangkan, di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (28/10/2024).


Adapun identitas keempat terdakwa di kasus ini berasal dari Kota Tidore Kepulauan. Mereka antara lain, terdakwa I Jhoni Kore (19) alamat  Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, terdakwa II Abdul Salam Uma, alamat Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba, terdakwa III Riko Arbain (52), alamat Desa Kusu, Kecamatan Oba Tengah, dan terdakwa IV Fredik Halik (38) alamat Dusun Roi, Desa Loleo  Kecamatan Oba Tengah. 


Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini mengatakan bahwa empat pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani pihaknya kini telah disidangkan.


"Keempat pelaku tidak mampu membayar denda sehingga keempatnya menjalani hukuman kurungan penjara," ucap Suherlin.


Kata Suherlin, putusan untuk terdakwa I dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 23 hari.


Sementara untuk putusan terdakwa II dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara selama 12 hari. Putusan terdakwa III dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 10 hari.


Disamping itu, untuk terdakwa IV dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena tidak mampu membayar denda Rp 30 juta sehingga menjalani kurungan penjara 8 hari.


Kata Suherlin dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti  dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. *

  • Empat Kasus Kepemilikan Cap Tikus yang Ditangani Polsek Oba Utara Disidangkan
  • 0

Terkini