Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Pengangkatan K2 Menjadi P3K di Morotai Dipersulit

Tuesday 15 October 2024 | 12:43 WIB Last Updated 2024-10-15T03:44:59Z

Puluhan K2 di Kabupaten Pulau Morotai mendatangi kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menanyakan nasib mereka/ Senin (14/10/2024)

Sinarmalut.com,
Morotai - Puluhan K2 di Kabupaten Pulau Morotai mendatangi kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menanyakan nasib mereka, Senin (14/10/2024).


Karama Puni, Kordinator K2 Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan pihaknya di rumahkan di tahun 2019, setelah 2019 perekrutan atau pendataan dari Menpan di 2022 sudah selesai.


“Setelah ini pengangkatan P3K kendalanya menurut ibu kabag itu, seluruh badan dinas itu sudah disampaikan oleh bapak Pj Bupati bahwa harus ada rekomendasi,” kata Karama.


"Seperti saya di kantor Camat Morotai Timur itu harus ada rekomendasi, begitu kami minta rekomendasi ketika saya menyuruh teman-teman, bahwa itu tidak bisa menurut arahan dari Pj, bahkan kami sudah ketemu dengan Ibu kaban BKD, tetapi mereka arahkan ke Pj bupati," sambungnya.


Dirinya menduga, pemberhentian mereka dari honorer K2 karena ada intervensi politik.


"Kami ini yang korban, karena yang dirumahkan itu bukan mau kami sendiri tetapi maunya pemerintah daerah, di tahun 2022 itu sempat ada pendataan Menpan makanya saya perintahkan seluruh K2 sudah mendaftar ulang," ujar Karama.


Menurut Karama, K2 yang didata yaitu untuk berijazah sarjana sekitar 9 orang sedangkan yang berijazah SMA sekitar 200 orang lebih. Jumlah ini yang belum diakomodir. "Jadi kami rencana mau ketemu dengan pak Pj Bupati tapi beliau keluar darah terus. Tanggal yang ditentukan untuk perekrutan PPPK itu itu di tanggal 20 Oktober penutupan makanya kami pusing dan bingung, kami berpikir secara logika pasti ada unsur kesengajaan, karena K2  itu apapun yang terjadi itu menurut di pusat ketika saya ikut rapat itu sekalipun kerja dimana-mana pada saat perekrutan akan dipanggil lagi," tuturnya.


Lanjut dia, ada dua syarat yang menurut Menpan untuk K2 yang diangkat menjadi P3K, yaitu bagi K2 selain umur melewati 65 tahun berarti sudah tidak bisa diangkat, dan K2 yang meninggal dunia.


“Selain itu, yang mau keluar dari kantor, atau bekerja di perusahaan atau di kantor pada saat perekrutan itu di panggil kembali karena nama itu sudah terdaftar di Menpan,” tambahnya.


Meski begitu, soal ini nanti dikoordinasikan ke Pj Bupati. “Karena hal ini kami dirumahkan bukan kami yang sengaja, tapi Pemerintah Daerah kalau hari ini kami yang mengundurkan diri sendiri atau sudah tidak aktif lalu kami menuntut itu hal yang beda lagi," tukasnya.


Kepada wartawan, Karama mengaku telah mengabdikan diri menjadi honorer di kantor Camat sebelum pemekaran Kabupaten Pulau Morotai. "Jadi tong p hasil perjuangan pemekaran Kabupaten Pulau Morotai itu luar biasa, dia p hasil kabawa kong ngoni bikin bikin patorang itu," katanya menahan emosi. *

  • Pengangkatan K2 Menjadi P3K di Morotai Dipersulit
  • 0

Terkini