Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polemik Pemberhentian PTT, Jubir IMS-ADIL Sebut Elang-Rahim tak Paham Regulasi ASN dan Hobi Kampanye Hitam

Thursday 17 October 2024 | 21:42 WIB Last Updated 2024-10-17T12:42:57Z

Jubir IMS-ADIL Hamdan

Sinarmalut.com,
Weda - Tim pemenangan pasangan calon Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) menanggapi isu politik yang dilancarkan paslon Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim) terkait pemberhentian ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Halmahera Tengah semasa IMS menjabat sebagai Pj Bupati.


Juru Bicara IMS-ADIL, Hamdan menilai fitnah yang disebarkan Elang-Rahim melalui kampanye mereka itu tak memiliki dasar sama sekali.


"Kami  menilai Elang Rahim dalam kampanyenya kembali menebar janji mengangkat ribuan PTT semakin memperlihatkan ketidakpahaman Elang Rahim terhadap perkembangan regulasi terutama Undang-Undang Tentang ASN," timpal Hamdan, Kamis (17/10/2024).


Hamdan mengatakan, dalam amanat  UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab XIII pasal 65 terkait Larangan, menyebutkan, pertama; di Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Kedua; Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Ketiga; Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal ini juga ditegaskan Kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa; Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tandas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan Undang-Undang tersebut.


Lanjutnya, sesuai dengan hasil Rapat via zoom Pemda Halteng dengan Kementerian PAN-RB terkait Tindak Lanjut Kebijakan Pengadaan P3K tahun 2024, menjelaskan bahwa Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat  menjadi P3K akan dialihkan ke Pekerja  Paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu Juknis terkait hal tersebut.


Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan Kuota CPNS dan P3K.


Selanjutnya urusan pengangkatan PTT tidak menggunakan istilah PTT tetapi mulai 1 Desember 2024 Pj Bupati Halmahera Tengah akan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja. Dengan demikian, tenaga PTT diganti istilahnya menjadi Pegawai Kontrak Kerja Kabupaten Halmahera Tengah. 


“Oleh karena itu, tidak benar IMS memberhentikan ribuan PTT. IMS hanya memberhentikan 3 PTT yang terbukti melakukan pelanggaran dan lalai terhadap tugas dan kewajibannya, yakni Sunardi Ali, Karim Tomake dan Lukman,” ungkap Hamdan.


Selain itu, penandatangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangan oleh IMS sampai dengan November 2024 karena IMS paham benar dan taat terhadap asas yg berlaku yg  kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau P3K di tahun 2025. Terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung sampai dengan Desember 2024.


“Justru kita patut mempertanyakan statement pura-pura dari Elang karena bisa saja dia sudah mengetahui aturan tersebut tetapi pura-pura membuat statemen yang membohongi publik. 

Dalam track record yang ada masyarakat sudah paham betul figur mana yg banyak membuat janji palsu,” sindirnya.


Menurut Hamdan, dukungan yang luar biasa dari masyarakat Halteng kepada IMS saat ini adalah refleksi mereka terhadap ketidakpuasan janji-janji palsu dari kepemimpinan sebelumnya, sehingga muncul jargon ‘BUANG LAMA GANTI BARU’ adalah kejelasan  posisi masyarakat untuk memilih IMS pada tanggal 27 November nanti.


“Sangat disayangkan, pihak Paslon Elang-Rahim menjadikan ketidakpahamannya ataupun kepura-puraannya sendiri untuk mengelabui publik Halmahera Tengah dan kembali menjanjikan mengangkat ribuan PTT. Padahal janji politik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah Adanya Undang-Undang ASN terbaru dan arahan kementerian PAN-RB,” sesal Hamdan.


Hamdan juga meminta kepada masyarakat Halmahera Tengah terutama kalangan muda harus lebih cerdas memilah janji politik yang menyesatkan dan mengatakan ‘TIDAK’ kepada mereka. *

  • Polemik Pemberhentian PTT, Jubir IMS-ADIL Sebut Elang-Rahim tak Paham Regulasi ASN dan Hobi Kampanye Hitam
  • 0

Terkini