Sinarmalut.com, Weda - Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Halteng) berhasil mengamankan peredaran minuman keras jenis (cap tikus) di berbagai tempat termasuk penginapan dan indekos di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Sabtu (05/10) malam.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Halteng melibatkan seluruh baik Polsek, Polsubsektor dan Brimob Kompi 1 Yon B.
Selama 2 hari Tim KRYD berhasil menyita Cap Tikus sebanyak 750 botol yang dikemas dalam 15 dus dan 120 kantong plastik siap edar.
Minum keras tersebut di distribusi dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Manado, Sulawesi Utara melalui kendaraan darat dan pengiriman paket ekspedisi/truk lintas.
Pengungkapan paket minuman keras berawal dari kegiatan Patroli Personil KRYD di wilayah PolSubsektor Weda Tengah yang mendapatkan informasi dari warga setempat. Petugas kemudian langsung turun ke TKP dan mengamankan Miras tersebut di kos-kosan Desa Lokulamo. Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Halteng untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.
Kapolres Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawan, Senin (07/10/2024), menyatakan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus menjadi target utama Polres Halteng dalam KRYD guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng. Sehingga Polres Halteng memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib dan sukses.
"Kami sangat apresiasi atas laporan masyarakat dan menghimbau serta mengajak kepada warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana maupun pelanggaran ke pihak Kepolisian melalui LAPOR PAK KAPOLRES dengan nomor HP 0813-2992-2004," ujarnya. *