Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polsek Oba Utara Musnahkan Miras Hasil Sitaan

Tuesday 22 October 2024 | 18:26 WIB Last Updated 2024-10-22T09:26:15Z

Polsek Oba Utara musnahkan minuman keras hasil sitaan

Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi kepolisian dan KRYD, Selasa (22/10/2024). Pemusnahan ini berlangsung di Mako Polsek Oba Utara.


Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin dalam kegiatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Camat Oba Utara, Tengah dan Lurah Serta Kades karena selama dirinya memimpin Polsek Oba Utara belum ada pertemuan bersama seperti ini.


"Saya ingin berterima kasih kepada Camat, Danramil dan seluruh Lurah dan Kades Se Kecamatan Oba Tengah dan Oba Utara pada hari kita berkumpul sekaligus kita reuni karena selama saya menjabat tidak pernah berkumpul dengan camat dan kades se kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah, saya juga mewakili seluruh anggota saya karena kesalahan anggota saya adalah kesalahan saya," ucap Suherlin.


Suherlin menuturkan, kaitannya dengan minuman keras tentu sangat meresahkan warga sehingga diharapkan kepada seluruh jajaran baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan agar melaporkan ke polisi apabila mendapatkan informasi terkait peredarannya.


Suherlin mengungkapkan, sepanjang operasi kepolisian, banyak ditemukan penjual miras yang rata-rata berumur 50 tahun keatas. Saat ditangkap, mereka membuat pernyataan tetapi praktik penjualan miras ini masih terus dilakukan. Banyak kasus yang terjadi, dimana para penjual miras ini diciduk kembali aparat kepolisian. 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini antara lain, 14 galon cap tikus ukuran 25 liter, 2.233 kantong cap tikus/45 karung, 4 botol cap tikus ukuran 1 liter, ditambah 35 kaleng bir putih dan 69 botol bir hitam. 


Untuk kasus Tipiring diakumulasi dari bulan September 2023 hingga Oktober 2024. Total tersangka 39 orang, dengan barang bukti cap tikus 2,685 liter, barang bukti anggur putih 432 botol. 


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin S.Ip,.M.H, Camat Oba Utara Rusdi Jamaludin, Kasubsektor Oba Utara Ipda Rustam Hasan, Kanit Intel Polsek Oba Utara Ipda Suleman Subarno S.H, Camat Oba Tengah Muhammad Abdullah, yang mewakili Danramil Sofifi Serma Vikram, Personil Polsek Oba Utara, Oba tengah dan BKO Polresta Tidore dan Lurah serta Kades se-Kecamatan Oba Utara. *

  • Polsek Oba Utara Musnahkan Miras Hasil Sitaan
  • 0

Terkini