Sinarmalut.com, Weda - Polres Halmahera Tengah (Halteng) bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui jajaran Sub sektor Weda selatan kembali mengamankan 51 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, Selasa (15/10/2024).
Pengungkapan kasus minuman keras dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan Ipda Irwan Madero dan Bhabinkamtibmas Weda Selatan beserta Personil Polsubsektor Weda Selatan.
Diketahui, pada saat itu melaksanakan Giat KRYD di jalan lintas Halmahera tepatnya di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan, polisi mendapati pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas di dalam tas ransel serta sebagian disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Selanjutnya pengendara sepeda motor dengan identitas A.H beralamat desa Fritu tersebut diamankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Halmahera Tengah Aditya Kurniawan, menegaskan komitmen untuk melaksanakan razia miras secara rutin, mengingat saat ini tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai dan Kegiatan ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Halteng yang kondusif menjelang pesta demokrasi dan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan melaporkan langsung melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP. 0813 - 2992 - 2004 agar segera kita tindak lanjuti," pungkasnya. *