Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Tikep Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Calon Walikota Muhammad Sinen

Tuesday 8 October 2024 | 20:00 WIB Last Updated 2024-10-08T11:55:25Z

Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir

Sinarmalut.com,
Tidore - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui Gakkumdu, menghentikan proses penelusuran dugaan politik uang yang melibatkan Calon Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen, yang dilaporkan tim hukum dari paslon Samsul Rizal Hasdi-Adam Dano Jafar (SAM-ADA).


Penghentian tersebut melalui rapat pleno Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan. Dalam rapat tersebut, Gakkumdu menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagai yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor 2 SAM-ADA.


"Karena laporannya tidak memenuhi pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak lagi ditindaklanjuti ke penyidikan," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir, Selasa (08/10/2024).


Isman mengaku, unsur yang tidak terpenuhi ini di antaranya, tidak cukup alat bukti seperti tidak ada saksi, serta tidak ditemukannya keterangan saksi yang menyebutkan terlapor (Muhammad Sinen), menjanjikan dan memberikan, untuk mempengaruhi dan mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan.


Terpisah, Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI-AMAN) menilai, Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sudah sangat profesional dari segi hukum. 


"Bagi kami Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kami imbau siapa yang melapor harus bisa membuktikan bahwa laporan itu benar-benar fakta," kata Rustam Ismail, Tim Hukum MASI-AMAN. 


Ia melanjutkan, setelah laporan itu dilayangkan ke Bawaslu, Tim Hukum MASI-AMAN juga sudah mempelajari laporan tersebut, sehingga mereka meyakini kalau laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.


"Kami sedari awal sudah meyakini kalau kasus ini tentu tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," tambahnya. *

  • Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Tikep Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Calon Walikota Muhammad Sinen
  • 0

Terkini