Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Terkait Penghapusan Honorer di Halteng, BKPSDM : Belum Ada Informasi Resmi

Thursday 17 October 2024 | 17:10 WIB Last Updated 2024-10-17T08:10:11Z

Ilustrasi 

Sinarmalut.com,
Weda - Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat (Pempus) hingga Oktober tahun 2024 nampaknya belum terwujud.


Pasalnya, di Oktober tahun 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) masih memakai tenaga honorer. Jumlah tenaga honorer yang bekerja di Pemda Halteng saat ini tercatat sebanyak 1.400 orang.


Informasi ini disampaikan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di Halmahera Tengah terkait penghapusan tenaga honorer.


"Jumlah honorer di Halmahera Tengah hingga pada bulan Oktober tahun 2024 ini sebanyak 1.400 orang, terkait penghapusan belum ada informasi resmi dari pemerintah Pusat," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Halteng, ST. Alfera. L. Ely, Kamis (17/10/2024).


Alfera menerangkan, jika regulasi atau surat penghapusan tenaga honorer sudah diterima maka pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Antisipasi yang dilakukan Pemkab Halteng yaitu mengalihkan mereka ke tenaga paruh waktu tetapi hal itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.


"Honor yang belum menjadi PPPK bakal dialihkan ke paruh waktu tetapi harus disesuaikan dengan keuangan daerah," jelas Alfera.


Menurutnya, untuk Juknis pegawai Paruh Waktu ini sementara masih dikaji oleh Pemda Halteng dalam hal ini BKPSDM. 


Berikut penjelasan terkait tidak diperpanjang kembali Tenaga Honorer atau PTT disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab XIII pasal 65 terkait Larangan, menyebutkan bahwa, Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Kedua (2), Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Ketiga (3), Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal ini juga ditegaskan Kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 


Sesuai dengan hasil Rapat via zoom dengan Kementerian PAN-RB terkait Tindak Lanjut Kebijakan Pengadaan P3K tahun 2024, menjelaskan bahwa Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat menjadi P3K akan dialihkan ke Pekerja Paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu Juknis terkait hal tersebut. *

  • Terkait Penghapusan Honorer di Halteng, BKPSDM : Belum Ada Informasi Resmi
  • 0

Terkini