Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Wajib Tahu, Warga Halteng yang Pindah Memilih Harus Ikuti Syarat Ini

Friday 4 October 2024 | 22:45 WIB Last Updated 2024-10-04T13:46:14Z

Kordiv Data dan Informasi KPU Halmahera Tengah Risman A. Rasid 

Sinarmalut.com,
Weda - Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi warga jika mengurus pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori DPTB.


Kordiv Data dan Informasi KPU Halmahera Tengah Risman A. Rasid kepada media ini Jumat (04/9/2024) menyebutkan, sedikitnya ada 9 kriteria bagi warga yang mengurus pindah memilih. Pengurusan ini selambat-lambatnya dilakukan 30 hari.


Kriteria ini antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.


Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.


"Sembilan kriteria tersebut dibuat paling lambat 17 September-hingga 28 Oktober tahun 2024, atau paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," ucap Risman.


Selain 9 kriteria tersebut, terdapat juga 4 kriteria pindah memilih yang dapat dibuat pada 17-20 Oktober tahun 2024 atau paling lambat 7 hari sebelum pemilihan. Antara lain, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.


"Bukan di hari H pemungutan suara baru mengurus pindah memilih tetapi harus 30 hari sebelum pemungutan sesuai 9 kriteria tersebut dan 7 hari sebelum pemungutan suara sesuai 4 kriteria tersebut," pungkas Risman. *

  • Wajib Tahu, Warga Halteng yang Pindah Memilih Harus Ikuti Syarat Ini
  • 0

Terkini