Sinarmalut.com, Morotai - Julafif Senen, kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, nomor urut 01, Deny Garuda-Qubais Baba (Deny-Qubais) melaporkan oknum Camat dengan inisial JT, dan Sekretaris Camat inisial SB.
Keduanya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, karena diduga menggunakan atribut kampanye salah satu paslon Gubernur Maluku Utara.
"Hal ini juga kami sebagai tim hukum sangat menyayangkan, karena hal demikian tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN yakni pasal 24 ayat 1 huruf D serta bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bawaslu RI," kata Julafif, Senin (11/11/2024).
Sementara Jumadi Rala, Staf Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pulau Morotai membenarkan terkait laporan tersebut. Laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini sesuai dengan surat nomor 009/PL/PG/KAB/ 32.09/Xl/2024.
Jumadi sampaikan ketika laporan sudah diadukan maka Bawaslu akan melakukan verifikasi dan melakukan kajian. "Dari hasil kajian Bawaslu baru kita menentukan laporan ini memenuhi syarat formil dan materil atau ka tidak. Kalau misalkan unsur terpenuhi maka laporan ini akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan waktu kajian laporan ini paling lama dua hari setelah laporan itu disampaikan oleh pelapor," kata Jumadi mengakhiri. *