Ilustrasi
Sinarmalut.com, Weda - Relawan pemantau Pilkada dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil (IMS-ADIL), kembali menemukan adanya dugaan upaya keberpihakan perangkat desa untuk menggalang kekuatan masyarakat mendukung Paslon tertentu.
Dugaan itu diungkap Juru Bicara IMS ADIL, Hamdan Halil, kepada awak media, Jumat (08/11/2024).
Hamdan mengungkapkan, dari laporan Tim Pilkada IMS ADIL, disebutkan adanya kegiatan dimana Ketua BPD Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, menghimpun Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga dan mengarahkan mereka untuk mencoblos Paslon nomor urut 1, Muttiara Yasin-Salim Kamaludin (Mustika).
“Ketua BPD desa Gemaf sebagai salah satu tim desa Mustika di desa Gemaf dengan sengaja menghimpun KTP pendatang atau kos-kosan yang tidak memiliki hak suara di Halmahera Tengah dengan iming-iming pembagian uang untuk coblos paslon 01, dan jelas niatan untuk manipulasi suara di tanggal 27 nanti,” ungkap Hamdan, Jumat (08/11/2024).
Meski praktik ini dilakukan secara tertutup, namun keberpihakan Ketua BPD Gemaf itu tercium juga. Hal itu dibuktikan dengan data yang kini dikantongi tim relawan. Data dan dokumen temuan ini kata Hamdan, akan dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Tengah untuk ditindaklanjuti lembaga tersebut.
“Bukti rekaman dan foto sudah dikantongi dan akan dilaporkan kepada Bawaslu. Kami sangat menyayangkan paslon 01 masih menggunakan pola kampanye tradisional, bukan menyampaikan ide dan gagasan ke depan. Kami khawatir jika terpilih nanti akan muncul budaya korupsi,” ujarnya.
Hamdan juga menyayangkan aksi nekat dari Ketua BPD Desa Gemaf itu. Pasalnya masyarakat masih belum lupa kasus makan minum di provinsi yang saat ini ditangguhkan karena Pilkada akan terjadi lagi di Halmahera Tengah.
“Pola Pilkada korupsi menjadi contoh pembodohan masyarakat. Kami minta Pj Bupati dan Kadis PMD, serta Penwas Weda Utara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala BPD Desa Gemaf itu,” tegasnya. *