Sekretaris Dukcapil Halik Suleman didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Ratna Dewi serta sejumlah pejabat fungsional lainnya memusnahkan KTP kadaluarsa
Sinarmalut.com, Tidore - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan melakukan pemusnahan arsip identitas Kependudukan yang sudah tidak berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Halik Suleman, Jumat (15/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Sekretaris Dukcapil Halik Suleman didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Ratna Dewi serta sejumlah pejabat fungsional lainnya. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Dukcapil.
Halik mengatakan bahwa Pemusnahan Arsip identitas Kependudukan ini berupa KTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Identitas Kependudukan warga yang sudah tidak berlaku.
"Pemusnahan Arsip Identitas Kependudukan berupa KTP bermaksud untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Identitas kependudukan warga yang sudah tidak berlaku dengan kategori Invalid sebanyak 1.080 keping," terangnya. *