Sinarmalut.com, Weda - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (IMS) dan Ahlan Jumadil (ADIL) resmi melaporkan dugaan fitnah yang disebarkan paslon Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) beberapa waktu lalu ke Bawaslu Halmahera Tengah.
Laporan tersebut terkait dugaan kampanye hitam berupa menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, adu domba, dengan tujuan untuk menyerang pasangan calon bupati dan wakil bupati IMS ADIL yang dilakukan Elang-Rahim saat berkampanye pada Sabtu (02/11) lalu di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara.
Dalam kampanye itu, Edi Langkara dalam orasi politiknya menyeret nama Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil terlibat memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menyebut mobil dinas Pj Bupati Halmahera Tengah dipenuhi alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 3 ini.
Selain itu, dalam orasinya, Edi Langkara diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian dan adu domba dengan menyebut Pj Bupati Halteng dengan 4 nama ASN asal Tepeleo sebagai penjahat demokrasi tanpa didukung dengan bukti.
Pernyataan calon Bupati Edi Langkara di kampanye politiknya mengundang reaksi keras tim paslon IMS ADIL. Menurut Tim pemenangan IMS ADIL pernyataan Edi Langkara di kampanyenya itu berakibat pada disabilitas dan gejolak terganggunya keamanan sosial masyarakat Weda dan Patani.
"Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah segera memproses dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh calon Bupati atas nama Edi Langkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," desak Hamdan Halil, Juru Bicara IMS ADIL, Jumat (08/11/2024).
Terpisah, Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Sitti Hasmah mengatakan bahwa pihaknya sementara ini melakukan penelusuran. Nanti setelahnya dilakukan rapat pimpinan. "Masih proses, nanti setelah rapat pimpinan baru kami informasikan, tetap kami informasikan perkembangannya," tandasnya. *