Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim
Sinarmalut.com, Morotai - Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 Pulau Morotai, Denny Garuda-Qubais Baba melaporkan kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai Rajak Lotar Polres Pulau Morotai 28 Oktober 2024.
Laporan tersebut karena Dinas Dukcapil diduga melakukan perubahan data elemen KTP tidak sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa setelah pihaknya mempelajari aduan tersebut kemungkinan dugaan itu ada.
"Cuma karena itu berhubungan dengan salah satu Calon Bupati Morotai dan sesuai petunjuk dari Pak Kapolri penanganannya kita tunda, penangananya kita akan tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk dari pusat yaitu setelah pengambilan sumpah pelantikan atau selesai pilkada di Pulau Morotai baru kita mulai tindak lanjuti," ucapnya.
Dijelaskan, hal ini sesuai perintah Kapolri untuk menghindari penilaian bahwa Polri berpihak kepada paslon tertentu. "Makanya untuk sementara ditunda sampai dengan pengambilan sumpah," pungkasnya. *