Calon Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara
Sinarmalut.com, Weda - Calon Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara (Elang) diduga mencemarkan nama baik dan menebar ujaran kebencian saat berkampanye di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, pada Minggu (02/11).
Dalam kampanye itu, Elang diduga mencemarkan nama Pj Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Halteng. Dugaan ini menyita perhatian luas dari publik dan menimbulkan ketersinggungan dari pihak keluarga yang disebutkan itu.
Pasalnya, Edi Langkara diduga secara terang-terangan menyerang pribadi Pj Bupati Bahri Sudirman dengan mengatakan dalam mobil Pj Bupati dipenuhi alat peraga kampanye Calon Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL). Edi Langkara bahkan menyebut Bahri Sudirman telah melakukan kejahatan demokrasi.
Tuduhan yang sama juga dialamatkan kepada Muksin Hi. Ibrahim, Mustami Jamal, Faujon Halek, dan Abubakar Ibrahim. Tuduhan ini sontak menimbulkan ketersinggungan keluarga dan masyarakat luas.
Elang menuduh Pj Bupati Pribadi Bahri Sudirman dan 4 nama yang disebutkan diatas telah melakukan tipu muslihat untuk membelokkan pikiran publik.
Juru Bicara IMS ADIL, Hamdan Halil kepada media ini mengecam pernyataan Edi Langkara tersebut karena dinilai sangat merugikan IMS ADIL dan menyeret paslon ini ke dalam tuduhan yang tak berdasar serta tanpa bukti.
"Elang boleh panik dan tegang karena bayangan kekalahan di kandang sendiri. Tetapi, Elang tidak dibenarkan menebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada sejumlah tokoh Halteng. Terlalu pecundang seorang calon Bupati membuat pernyataan yang melukai hati tanpa dasar dan bukti," kecam Hamdan.
Lanjut Hamdan, pernyataan yang dikeluarkan Elang itu secara terang dirirnya telah melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon IMS ADIL. Padahal, komitmen kampanye damai telah disepakati bersama oleh Paslon dan Tim sukses pada beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Hamdan Halil mendesak kepada Polres Halteng, Bawaslu Halteng, Gakkumdu untuk segera memanggil dan memproses Edi Langkara karena telah diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Umum berupa ujaran kebencian berbasis SARA dan pencemaran nama baik.
"Elang telah melakukan provokasi kepada masyarakat melalui ujaran kebencian dan berdampak terhadap stabilitas sosial. Tim Hukum IMS ADIL bahkan Keluarga Weda, Patani dan Gebe akan mempolisikan Edi Langkara serta desak Bawaslu dan KPUD Halteng melakukan diskualifikasi karena Elang tidak layak menjadi calon Bupati," tegas Hamdan. *